Kamis, 02 Mei 2013

Hati-hati, Berkebun Emas atau Berkebun Utang?


Hati-hati, Berkebun Emas atau Berkebun Utang?


Harga emas dalam beberapa minggu ini terjun bebas. Ini membuat banyak orang membeli emas, tentu dengan beragam tujuan. Ada yang sekedar ikut-ikutan trend, ada yang bertujuan mengamankan kekayaan, dan ada juga yang bertujuan investasi.
Untuk tujuan yang terakhir, kini banyak orang yang tidak sekedar berinvestasi dengan membeli sejumlah emas lalu menyimpannya kemudian menjual kembali saat harga emas kembali melambung tinggi, melainkan dengan menggunakan trik beli dan gadai ala berkebun emas.
Dengan cara berkebun emas, kita membeli emas misalnya 25 gram, lalu emas itu kita gadaikan di bank. Uang gadai yang kita terima, umumnya 80% dari nilai emas + 20% tambahan modal baru lalu dibelikan emas lagi. Emas tersebut lalu digadaikan kembali dan seterusnya. Dengan membayar sejumlah uang pemeliharaan di bank dan biaya administrasi kita bisa melakukan cara beli-gadai ini berulang-ulang sampai suatu saat harga emas melambung tinggi, baru kita jual emas yang terakhir. Hasil penjualannya untuk membayar biaya gadai beberapa emas lainnya. Sehingga dengan demikian si pemiliki akan menangguk untung berlipat meskipun sebenarnya tidak murni menggunakan uang sendiri (karena sekitar 60%an berasal dari bank).
Namun menurut Bapak Muhaimin Iqbal, pengelola geraidinar.com, teorinya keuntungan akan diperoleh ketika emas naik 30% sedangkan pinjaman dari pegadaian atau bank syariah tetap/tidak naik, diluar biaya penitipan, admin dlsb. Asumsi pertama bahwa emas akan naik 30% sebenarnya tidak terlalu meleset karena memang appresiasi harga emas rata-rata tahunan dalam 40 tahun terakhir mencapai 31 %; yang perlu diingat adalah angka tersebut adalah rata-rata 40 tahun, atau rata-rata jangka panjang. Semakin pendek periode, semakin tidak pasti kenaikan ini. Jadi sistem berkebun emas tidak cocok untuk jangka pendek. Karena dalam jangka pendek saat kenaikan harga emas tidak begitu besar, si penggadai bukannya untung justru buntung karena dia harus mengeluarkan banyak biaya sementara harga emas tidak kunjung naik.
Si penggadai juga harus cermat menghitung, sebab kalau tidak bisa-bisa bukan berkebun emas yang sedang dia lakukan tetapi berkebun utang (karena pada hakikatnya gadai=utang).
Dari sisi hukum agama, hal ini juga dipertanyakan kehalalannya, karena dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut fee (ujrah0 atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum (hilah) untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya. Dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir) (Dikutip dari hafidz341.com).
Selain itu, dalam gadai emas, fee (ujrah) untuk jasa penitipan/penyimpanan dibebankan kepada penggadai (rahin), yaitu nasabah. Padahal seharusnya biaya itu dibebankan kepada penerima gadai (murtahin), yaitu bank syariah, bukan nasabah. Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” (HR Jama’ah, kecuali Muslim dan Nasa`i).
Menurut Imam Syaukani, hadits tersebut menunjukkan pihak yang menanggung biaya barang jaminan adalah murtahin (penerima gadai), bukan rahin(penggadai). Alasannya, bagaimana mungkin biayanya ditanggung rahin, karena justru rahin itulah yang memiliki barang jaminan. Jadi, menurut Imam Syaukani, hadits itu memberikan pengertian bahwa jika faidah-faidah terkait dengan kepentingan murtahin, seperti penitipan (wadi’ah) barang jaminan, maka yang harus menanggung biayanya adalah murtahin, bukan rahin. (Imam Syaukani, As-Sailul Jarar, hlm. 275-276).
Namun tentu keputusan terakhir ada pada Anda, mau lanjut berkebun emas atau stop di sini dan mencari alternatif investasi lain yang benar-benar menguntungkan dan berkah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar